Tugas Pokok Sub Bagian Tenaga Akademik

Tugas Pokok Sub Bagian Tenaga Akademik

  1. Menyusun program kerja Sub Bagian dan mempersiapkan penyusunan program kerja Bagian.
  2. Mengumpulkan, mengelola dan menganalisis data kepegawaian dosen
  3. Menghimpun dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  4. Mempersiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dosen
  5. Melakukan urusan penerimaan dan pengangkatan dosen
  6. Mempersiapkan dan mengurus usul mutasi, pengembangan dan pemberhentian dosen
  7. Melakukan urusan cuti dosen
  8. Mempersiapkan bahan usul pengangkatan kembali dosen yang telah menyelesaikan tugas belajar, perpanjangan usia pensiun guru besar dan pengangkatan guru besar emiritus.
  9. Mempersiapkan bahan pelaksanaan latihan prajabatan, serah terima jabatan, pengambilan sumpah / janji jabatan.
  10. Melakukan pengurusan Karpeg, Karis, Karsu, Askes dan Taspen dosen
  11. Mempersiapkan bahan pelaksanaan pemilihan dosen teladan
  12. Mempersiapkan bahan usul pemberian tanda penghargaan bagi dosen
  13. Menghimpun dan mengelola data kehadiran dosen
  14. Melakukan penyusunan statistik dosen
  15. Melakukan penyusunan dan penyimpanan arsip individual dosen
  16. Menyusun laporan pelaksanaan program kerja sub bagian dan mempersiapkan laporan pelaksanaan program kerja bagian.