Tentang Dosen

TENAGA PENDIDIK (DOSEN)

UU No.20 Tahun 2003 Pasal 39 Ayat 2 menjelaskan bahwa Tenaga Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Perkembangan Tenaga Pendidik dalam lingkungan Universitas Tadulako Tahun 2014 berdasarkan kriteria sebagai berikut :
A.Menurut Jabatan Fungsional dan Jenis Kelamin
B.Menurut Golongan
C.Menurut Yang Sedang Studi